🌱 Lihat pencemaran atau kerusakan lingkungan? Laporkan ke layanan pengaduan DLH midai!
Jl. Lingkungan No. 1, midai (061) 199261 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DLH midai midai, struktur sistematis untuk pengelolaan lingkungan hidup yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DLH midai

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pengelolaan lingkungan hidup di midai.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di midai.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DLH midai.

Tim Fungsional

Pengawas lingkungan, penyuluh, dan petugas teknis pengelolaan sampah DLH midai.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di midai.

01

Bidang Pengelolaan Sampah

Pengangkutan, pengolahan sampah, pengelolaan TPA/TPS, dan kebersihan ruang publik.

02

Bidang Pengendalian Pencemaran

Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah, penanganan pengaduan, serta pengawasan limbah B3.

03

Bidang Penataan & Penaatan Lingkungan

Penerbitan persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL) dan pengawasan ketaatan lingkungan.

04

Bidang RTH & Konservasi

Penataan ruang terbuka hijau, pertamanan, penghijauan, dan konservasi keanekaragaman hayati.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DLH midai.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DLH midai dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pengelolaan Sampah, Pengendalian Pencemaran, Penataan & Penaatan Lingkungan, serta RTH & Konservasi.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pengelolaan lingkungan di midai berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DLH midai berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota midai, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.